Data Wajib Akta Kelahiran umur 0-18 Tahun

Data Wajib Akta Kelahiran umur 0–18 tahun adalah data jumlah penduduk yang berusia 0 sampai dengan 18 tahun yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan wajib memiliki Akta Kelahiran sebagai bukti sah atas peristiwa kelahiran dan identitas hukum seseorang.

Data and Resources

Informasi Dataset

Sumber
Produsen Data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Versi
Terakhir Diperbarui 4 Agustus 2026
Dibuat 25 Juli 2026