indikator yang menggambarkan tingkat ketersediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum pada kawasan perumahan sesuai dengan standar dan ketentuan yang berlaku. Indikator ini dihitung dengan membandingkan jumlah perumahan yang telah dilengkapi PSU terhadap total jumlah perumahan yang menjadi objek penilaian dalam suatu wilayah pada periode tertentu. Pengukuran ini bertujuan untuk menilai kualitas penyelenggaraan perumahan, memastikan tersedianya infrastruktur dasar dan fasilitas pendukung bagi masyarakat, serta mewujudkan lingkungan hunian yang layak, aman, nyaman, sehat, dan berkelanjutan.
Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) meliputi antara lain jalan lingkungan, drainase, jaringan air minum, jaringan listrik, penerangan jalan umum, ruang terbuka hijau, fasilitas sosial, fasilitas umum, serta utilitas dasar lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.