indikator yang menggambarkan tingkat penanganan atau pengurangan luas kawasan permukiman kumuh dengan luas kurang dari 10 hektare di suatu wilayah dalam periode tertentu. Indikator ini dihitung dengan membandingkan luas kawasan permukiman kumuh di bawah 10 hektare yang telah ditangani hingga memenuhi standar permukiman layak terhadap total luas kawasan permukiman kumuh di bawah 10 hektare yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. Pengukuran ini bertujuan untuk menilai efektivitas program penanganan permukiman kumuh, meningkatkan kualitas lingkungan permukiman, memperluas akses masyarakat terhadap prasarana, sarana, dan utilitas dasar, serta mendukung terwujudnya kawasan permukiman yang layak huni, sehat, aman, dan berkelanjutan.