indikator yang menggambarkan tingkat keberhasilan penyelesaian sengketa tanah garapan melalui mekanisme mediasi yang difasilitasi oleh pemerintah daerah atau instansi yang berwenang. Indikator ini dihitung dengan membandingkan jumlah kasus sengketa tanah garapan yang ditangani melalui proses mediasi terhadap total kasus sengketa tanah garapan yang diterima atau menjadi kewenangan penanganan dalam periode tertentu. Pengukuran ini bertujuan untuk menilai efektivitas penyelesaian sengketa secara musyawarah, mengurangi potensi konflik yang berkepanjangan, memberikan kepastian hukum bagi para pihak, serta mewujudkan penyelesaian sengketa pertanahan yang adil, damai, dan berkelanjutan.