indikator yang menggambarkan tingkat keberhasilan pemerintah daerah dalam menetapkan tanah yang diperuntukkan bagi pembangunan fasilitas umum, seperti jalan, sekolah, fasilitas kesehatan, ruang terbuka hijau, tempat ibadah, dan infrastruktur pelayanan masyarakat lainnya. Indikator ini dihitung dengan membandingkan luas atau jumlah tanah yang telah ditetapkan untuk pembangunan fasilitas umum terhadap total kebutuhan atau rencana penetapan tanah dalam periode tertentu. Pengukuran ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan lahan bagi pembangunan fasilitas umum secara memadai, mendukung pemerataan pelayanan publik, serta mewujudkan pembangunan wilayah yang tertib, berkelanjutan, dan sesuai dengan rencana tata ruang.