Persentase Tersedianya Lokasi Pembangunan Dalam Rangka Penanaman Modal

indikator yang menggambarkan tingkat ketersediaan lokasi atau lahan yang telah ditetapkan, disiapkan, dan memenuhi persyaratan untuk mendukung kegiatan penanaman modal sesuai dengan rencana tata ruang dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Indikator ini dihitung dengan membandingkan jumlah atau luas lokasi pembangunan yang tersedia dan siap dimanfaatkan terhadap total kebutuhan lokasi pembangunan untuk penanaman modal dalam periode tertentu. Pengukuran ini bertujuan untuk menilai kesiapan pemerintah daerah dalam menyediakan lahan bagi investasi, meningkatkan kemudahan berusaha, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, serta memastikan pemanfaatan ruang dilakukan secara tertib, efektif, dan berkelanjutan.

Data and Resources

Informasi Dataset

Sumber
Produsen Data Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan
Versi
Terakhir Diperbarui 31 Juli 2026
Dibuat 30 Juli 2026