indikator yang menggambarkan tingkat ketersediaan lokasi atau lahan yang telah ditetapkan, disiapkan, dan memenuhi persyaratan untuk mendukung kegiatan penanaman modal sesuai dengan rencana tata ruang dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Indikator ini dihitung dengan membandingkan jumlah atau luas lokasi pembangunan yang tersedia dan siap dimanfaatkan terhadap total kebutuhan lokasi pembangunan untuk penanaman modal dalam periode tertentu. Pengukuran ini bertujuan untuk menilai kesiapan pemerintah daerah dalam menyediakan lahan bagi investasi, meningkatkan kemudahan berusaha, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, serta memastikan pemanfaatan ruang dilakukan secara tertib, efektif, dan berkelanjutan.